Tabungan BPR
September 17, 2022Bertransaksi dan Menabung Lebih Mudah Berkat Layanan Bank
September 19, 2022
Bing beng bang Yok kita ke bank
Bang bing bung Yok kita nabung~
Tang ting tung hey jangan di hitung
Tau tau kita nanti dapat untung.~
Dari penggalan lirik lagu di atas ternyata dari kecil kita udah diajarkan untuk menabung dan menabungnya di bank. Jadi udah melekat banget tuh bank = menabung. Padahal di bank kita nggak cuma bisa menabung, bahkan ada juga bank yang nggak bisa kita manfaatkan sebagai tempat menabung. Kok bisa?
Bisa dong, secara umum Bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit dan jasa lainnya.
Nah… Dari ribuan bank yang tersebar di seluruh Indonesia bank-bank tersebut dikelompokkan menjadi tiga jenis ditinjau dari tugas atau fungsinya. Ketiga jenis Bank tersebut adalah Bank Sentral, Bank Umum Konvensional atau Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kita akan bahas satu persatu supaya makin terlihat perbedaannya.
Bank Sentral
Bank sentral ini limited edition banget cuma ada satu di tiap-tiap negara karena Bank sentral punya peran penting bagi perekonomian suatu negara. Bank Indonesia ditunjuk oleh undang-undang menjadi bank sentral-nya Indonesia. Bank sentral punya tujuan untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut. Berdasarkan tujuan tersebut, Bank Indonesia punya tiga tugas utama yaitu:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tugas ini diarahkan dalam rangka mengendalikan jumlah uang yang beredar dan /atau suku bunga agar dapat mendukung pencapaian tujuan kestabilan nilai uang, sekaligus mendorong perekonomian nasional.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang.
- Mengatur dan mengawasi bank. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas pengawasan perbankan yang dilakukan Bank Indonesia difokuskan pada pengawasan macroprudential.
Nah jadi sekarang jangan lagi tanya ke adminnya @bank_indonesia, “Kak aku mau nabung disini dong. Bisa pinjam uang? Gimana caranya?” auto ngga dibales deh.~
Bank Umum Konvensional atau Syariah
Sesuai namanya -bank “umum”- memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dengan kata lain dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Berikut jenis usaha bank-bank umum tersebut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan;
- Memberikan kredit/ pembiayaan;
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Selain dari jenis usahanya salah satu yang menjadi perbedaan adalah modal yang harus disetor untuk mendirikan bank umum, minimal sebesar Rp 3 Triliun. Modal ini tentunya nggak boleh berasal dari pinjaman/ pembiayaan dari bank/ pihak lain di Indonesia apalagi dari dana yang berasal dari pencucian uang, hiyyy~
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Kegiatan usaha BPR/BPRS jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan bank umum, karena BPR/BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Meskipun begitu BPR/BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia tetap berperan penting bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan sebagai penyedia jasa keuangan. Lalu apa saja sebenarnya kegiatan usaha BPR/BPRS?
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/ atau tabungan pada bank lain.
Untuk modal yang disetor dalam rangka pendirian BPR nilai minimumnya ditetapkan berdasarkan zona lokasinya, paling rendah di Zona 4 minimum sebesar Rp4 Miliar. Tidak seperti bank umum yang dapat membuka cabang atau jaringan kantor baru di seluruh Indonesia. Pembukaan kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusat BPR. Oleh karena itu jarang sekali BPR yang lintas provinsi, jika ada, BPR tersebut harus benar-benar sehat, siap, dan punya modal yang cukup untuk kebutuhan operasionalnya.
Gimana, sekarang udah paham dong perbedaan ketiga jenis bank tersebut? Jangan sampai salah alamat lagi ya kalau mau menabung.
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Buku Seri Literasi Keuangan untuk Perguruan Tinggi – Perbankan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia. 2014. Buku Panduan Guru Ekonomi SMA/ MA Muatan Kebanksentralan 2014. Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan bagi siswa SMA. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20623