Whistle Blowing System - WBS
Whistle Blowing System merupakan sarana yang digunakan oleh pihak internal BPR Karimun Sejahtera dan juga nasabah, masyarakat umum maupun mitra kerjasama Bank dalam hal menerima pelaporan terkait tindakan-tindakan pelanggaran yang merugikan yang dilakukan oleh pihak internal BPR Karimun Sejahtera sehingga pihak Bank dapat mengambil langkah-langkah tegas.
BPR Karimun Sejahtera memiliki komitmen yang kuat dalam hal membangun lingkungan kerja dan lingkungan bisnis yang sehat dan handal sehingga dalam tujuannya dapat menjadikan BPR Karimun Sejahtera menjadi bank yang berkompeten dan terpercaya.
Untuk menjalankan komitmen kami diatas, pihak BPR Karimun Sejahtera membutuhkan kerja sama yang handal antara pihak BPR Karimun Sejahtera dengan pihak internal dan eksternal dalam hal melaporkan pengaduan terkait tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak bank, dalam hal ini seperti tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak internal BPR Karimun Sejahtera.
Dalam proses pelaporan, anda dapat menyampaikan laporan pengaduan anda melalui sarana pelaporan dibawah ini :
- Email ke : wbs@bprks.us
- Mengisi formulir pelaporan di https://bprks.us/form-pengaduan-nasabah dan pilih opsi Tindakan Kecurangan (Fraud)
- Surat tertulis dan dikirimkan ke
SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL PT. BPR KARIMUN SEJAHTERA
Jl. Ampera No. 88 – 89
Kecamatan Karimun
Kabupaten Karimun – Kepulauan Riau
Sampaikan kronologis tindakan merugikan yang dilakukan dan sertakan bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan aduan anda. Anda diijinkan untuk melaporkan nama anda dengan nama alias atau anonim untuk menjaga kerahasian data pribadi anda. Kami akan melakukan konfirmasi kepada anda untuk laporan pengaduan yang dibuat.
Pihak bank juga akan melakukan koordinasi terpadu secara internal dengan pihak-pihak yang terkait untuk setiap laporan anda dengan dokumen / bukti yang anda kirimkan pada saat laporan anda dibuat.
Laporan yang terbukti benar adanya, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan juga peraturan perundang-undanga yang berlaku. Laporan tersebut juga akan menjadi pembelajaran bagi untuk terus meningkatkan integritas pihak internal PT. BPR Karimun Sejahtera agar bank dapat menjadi bank yang terpercaya dan handal.
Jenis -jenis tindakan pelanggaran yang dianggap merugikan bank
a. Tindakan Fraud
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank,
nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan
bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
1. Kecurangan,
2. Penipuan,
3. Penggelapan aset,
4. Pembocoran informasi,
5. Tindak pidana perbankan.
b. Pelanggaran Kode Etik
Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh
dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi
insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
c. Pelanggaran benturan kepentingan
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai
kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan
pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil
keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
d. Pelanggaran hukum
Pelanggaran yang dilakukan dengan melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia.