Deskripsi produk
Simpanan Pelajar (SimPel) adalah tabungan yang diperuntukkan untuk pelajar, yang diluncurkan pada tahun 2015 diperuntukkan untuk pelajar PAUD hingga SMA/sederajat.
SimPel juga telah digunakan dalam rangka penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud. Simpanan pelajar adalah produk kerjasama antar OJK dengan BPR.
MANFAAT YANG DAPAT DIRASAKAN
- Produk untuk pelajar(dibuktikan dengan Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari sekolah), bebas administrasi dan tanpa minimal saldo
- Setoran awal terjangkau dan tidak dikenakan biaya administrasi
- Suku bunga bersaing
- Simpanan dijamin oleh LPS
- Tidak mendapatkan buku tabungan
- Pembukaan rekening, penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di setiap kantor BPR Karimun Sejahtera atau secara kolektif melalui pihak yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
SIMULASI PERHITUNGAN BUNGA
POSISI SALDO | SUKU BUNGA | ||
s/d Rp 5.000.000,00 | 0 % | ||
Diatas Rp 5.000.000,00 | 2,00 % | ||
SIMULASI PERHITUNGAN BUNGA | |||
SALDO AWAL | SUKU BUNGA | BUNGA DITERIMA | BUNGA SETELAH PAJAK |
Rp 8.000.000,00 | 2,00 % | Rp 4.913,51 | Rp 3,945.21 |
Rp 10.000.000,00 | 2,00 $ | Rp 9.863,01 | Rp 7.890.41 |
SYARAT PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN
Persyaratan pembukaan rekening tabungan :
- Melampirkan Fotokopi Akta Lahir, KK serta KTP/SIM/Passpor dan Disertai NPWP orang tua
- Melampirkan fotokopi kartu pelajar / identitas sekolah lainnya jika ada.
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan.
- Setoran Awal Rp 10.000,00
- Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan
biaya yang dibebankan
JENIS TRANSAKSI | BIAYA YANG DIKENAKAN |
---|---|
Saldo Awal | Rp 100.000,00 |
Saldo Minimal | Rp 50.000,00 |
Administrasi Tabungan | Rp 5.000,00 |
Pentutupan Rekening | Rp 50.000,00 |
Penggantian Buku | Rp 10.000,00 |
KETENTUAN LAINNYA
- Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan simpel, Bank tidak menerbitkan Buku Tabungan, dimana bukti tersebut hanya berupa rekening koran, kepemilikan rekening berdasarkan atas identitas anak (kartu pelajar) maupun identitas orang tua.
- Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller Bank ataupun untuk memberikan instruksi Transaksi lainnya kepada Bank.
- Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai jenis tabungannya. Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan Bank apabila saldo Tabungan dibawah saldo minimum yang saat ini berlaku maupun apabila terdapat perubahan. Perubahan nominal saldo minimum atau denda ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui media resmi Bank.
- Jika terdapat selisih antara saldo tercatat di buku tabungan dan saldo yang tercatat pada sistem Bank, maka Bank akan berpedoman pada sistem pencatatan yang ada di sistem Bank.
- Bank dapat menolak permohohan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
INFORMASI LAINNYA
- Transaksi dibatasi hanya 3 x transaksi penarikan perbulan dan hanya bisa dilakukan secara manual dengan cara nasabah datang ke bank untuk melakukan transaksi penarikan, karena tidak tersedianya fasilitas mesin ATM .
- Tidak ada buku tabungan, bukti transaksi berupa rekening koran
- Yang berhak melakukan penarikan tabungan adalah nasabah pemilik manfaat (BENEFICAL OWNER )
- Bunga tabungan didapatkan setiap tanggal akhir bulan setelah proses akhir bulan.
- Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 2 jam sebelumnya.
- Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 1 hari sebelumnya.
- Rekening Tabungan Per Nomor CIF (Customer Identification File) dengan jumlah saldo mulai hingga diatas Rp 7.500.000,00 akan dikenakan pajak atas bunga tabungan sebesar 20 %.
- Pemberian intruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (Joint account) “ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan. Pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan
- Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, resiko syarat dan ketentuan produk, dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Kebutuhan Materai tergantung pada kelengkapan data nasabah / calon nasabah.
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN
Unduh informasi lebih lanjut terkait produk tabungan Sejahtera melalui tautan berikut
Pembukaan rekening tabungan
Segera buka tabungan sejahtera anda dan nikmati segala keuntungan dari produk ini.