BPR Karimun Sejahtera
Maju Bersama Kita Sejahtera

Pengaduan Nasabah

 

LATAR BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta komitmen PT. BPR Karimun Sejahtera dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah pada setiap kantor BPR Karimun Sejahtera, BPR Karimun Sejahtera merasa perlunya saluran media yang dapat digunakan untuk menampung pelaporan dari pihak nasabah terkait produk dan layanan yang diselenggarakan oleh pihak bank, sehingga kedepannya pihak Bank dapat memberikan produk yang tepat sasaran dan disertai dengan pelayananan yang lebih baik lagi kepada calon nasabah maupun nasabah existing dari Bank. 

Prosedur Penyampaian Aduan

Nasabah yang telah terdaftar aktif pada produk-produk yang disediakan oleh PT. BPR Karimun Sejahtera, baik itu nasabah yang terdaftar pada produk Tabungan, Deposito Berjangka dan produk pinjaman ( yang juga meliputi produk tabungan) maupun calon nasabah yang telah menyerahkan data pribadi sebagai bagian dari proses mendapatkan layanan atas produk yang disediakan oleh pihak BPR Karimun Sejahtera diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan ataupun aduan terkait produk maupun layanan yang diterima oleh nasabah. Nasabah dapat menyampaikan keluhan/aduan kepada pihak BPR atas nama pribadi nasabah(tidak boleh diwakilkan) melalui cara-cara berikut :

    • Pengaduan langsung secara lisan, dengan mendatangi kantor Pusat, kantor Cabang maupun kantor Pelayanan Kas BPR Karimun Sejahtera.
    • Pengaduan secara tertulis, dengan mengisi form aduan nasabah yang tersedia di semua jaringan kantor BPR Karimun Sejahtera.
    • Pengaduan via telpon melalui Customer Service, dengan menghubungi nomor telp. 0777-328655, 0779-431666 maupun 077731655.
    • Penyampaian melalui email yang dapat disampaikan ke bpr.karimunsejahtera@gmail.com
    • Pengaduan via whatsapp, ke nomor +62 811-7768-000
    • Pengaduan via form yang ada di website ini
    • Pengaduan via surat, yang dapat disampaikan ke alamat berikut

Kantor Pusat

Jl. Ampera No. 88 – 89Kec. KarimunKabupaten Karimun Kepulauan Riau0777-328655

Cabang Tg. Batu

Jl. Jenderal Sudirman No. 234A Tg. Batu KotaKabupaten Karimun Kepulauan Riau0779-431666

Pelayanan Kas

Jl. A. Yani No. 53Kec. Meral KotaKabupaten Karimun Kepulauan Riau0777-31655

Kelengkapan Pengaduan

Dalam penyampaian aduan nasabah, anda diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut ini :

    1. Copy Identitas Diri (Fotocopy / File yang sesuai dengan yang disyaratkan pada saat pengunggahan kelengkapan dokumen di website)
    2. Buku Tabungan (Fotocopy maupun file yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat pengunggahan kelengkapan dokumen di website).
    3. Surat Kuasa kepada perwakilan yang ditunjuk oleh debitur berikut identitas diri maupun buku tabungan, dibawa pada saat pengaduan secara langsung / tatap muka.

Tata Cara Pengaduan – Tatap Muka


Pengaduan Tatap Muka
Tata Cara Pengaduan
– Tatap Muka

Nasabah menyampaikan secara langsung (lisan) maupun secara tertulis dengan tatap muka di kantor BPR Karimun Sejahtera

    1. Nasabah datang ke jaringan kantor BPR Karimun Sejahtera terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan.
    2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas.
    3. Petugas akan mendaftarkan pengaduan nasabah.
    4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menyampaikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Surat Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi yang dapat diterima oleh nasabah dari pihak bank.
    5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
    6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan.
  1.  

Tata Cara Pengaduan – Tanpa Tatap Muka


Tata Cara Pengaduan Non Tatap Muka
Tata Cara Pengaduan Non Tatap Muka

Nasabah menyampaikan aduan melalui saluran komunikasi telpon, whatsapp, pesan singkat, email maupun melalui form aduan website

    1. Nasabah bersedia dilakukan konfirmasi data terkait data pribadi dan juga bukti transaksi (pengaduan via telp)
    2. Nasabah menyampaikan/melampirkan persyaratan yg dibutuhkan sesuai dengan media yang dipilih untuk pengaduan(via whatsapp, email, surat atau form aduan online).
    3. Petugas akan menerima laporan(Pencatatan nomor aduan) dan memberikan bukti aduan kepada nasabah.
    4. Jika aduan dapat langsung diselesaikan, petugas akan langsung memberikan solusi kepada nasabah melalui media dimana nasabah dapat dihubungi (telp, whatsapp ataupun email).
    5. Jika pengaduan nasabah tidak terselsaikan saat itu juga, makan aduan akan ditindaklanjuti dan akan disampaikan kepada nasabah terkait solusi dengan media dimana nasabah dapat dihubungi kembali.
  1.