MENGENAL JENIS-JENIS SUKU BUNGA BANK
November 10, 2023Sandi / Kode Bank Umum
November 13, 2023Pajak.com, Jakarta – Selain tabungan, deposito merupakan salah satu produk simpanan yang dikelola oleh bank. Namun deposito memiliki suku bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan tabungan, sehingga produk ini menjadi salah satu instrumen investasi yang menguntungkan.
Dengan keuntungan yang didapatkan itu, nasabah akan dikenakan pajak bunga deposito. Selengkapnya, Pajak.com akan mengulas dasar hukum pajak bunga deposito, tarif dan cara perhitungan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Apa itu pajak bunga deposito?
Pajak bunga deposito merupakan pungutan pajak yang disematkan pada bunga yang didapatkan oleh seseorang dari deposito. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima oleh nasabah. Maka, jenis pungutan yang dikenakan atas bunga deposito ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) final.
Dasar hukum pajak bunga deposito telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kemudian diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan teknisnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018, secara tegas disebutkan, penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.
Dalam aturan itu, pengenaan pungutan ini tidak hanya diterapkan pada bunga yang didapatkan dari deposito di bank dalam negeri. Pajak bunga deposito juga dikenakan atas bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri. Dengan catatan, penempatannya dilakukan melalui bank yang didirikan, bertempat kedudukan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri yang ada di Indonesia.
Tarif pungutan pajak bunga deposito Berdasarkan PMK 212/PMK.03/2018 juga dibagi menjadi tiga. Pertama, tarif terhadap bunga dari deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) yang ditempatkan di dalam negeri. Maka, tarif yang dikenakan, yaitu:
- Tarif 10 persen dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.
- Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.
- Tarif 2,5 persen dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu enam bulan.
- Tarif 0 persen dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Kedua, bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri. Besaran tarif yang dikenakan dibagi menjadi tiga berdasarkan tenor atau jangka waktunya, yaitu:
- Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.
- Tarif 5 persen dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.
- Tarif 0 persen dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu enam atau lebih.
Ketiga, bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito. Atas jenis ini, tarif pajak bunga deposito yang dikenakan adalah sebesar 20 persen dari jumlah bruto. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Sebagai contoh, Asmara memiliki deposito di sebuah bank dalam negeri dengan jumlah Rp 100 juta. Kemudian, nasabah itu menerima bunga deposito sebesar 5 persen setiap tahunnya. Maka, penghitungan pajak bunga deposito adalah:
- Bunga deposito per tahun: Rp 100 juta x 5 persen = Rp 5 juta.
- Bunga deposito per bulan: Rp 5 juta / 12 bulan = Rp 416.600.
- Pajak bunga deposito per bulan: Rp 416.600 x 20 persen = Rp 83.320
- Pajak bunga deposito per tahun: Rp 83.320 x 12 = Rp 999.840
Disadur dari : pajak.com