LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T tersebut adalah:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Suku Bunga LPS
Nominal Simpanan Layak Bayar | Suku Bunga Penjaminan LPS |
Rp 2.000.000.000,00 | 6.75 % |
(Dua Milyar Rupiah) |
Suku Bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Deposito
Nilai besaran simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Surat Edaran No. 18 Tahun 2021 mengenai Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat
Nasabah dihimbau untuk cermat terhadap tawaran cashback yang diberikan oleh bank karena cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga. Sehingga apabila perhitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.
Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila (Pasal 43A PLPS 1/2018):
- Tingkat bunga simpanan berupa deposito yang sebelumnya melebihi tingkat bunga penjaminan, diturunkan oleh Bank menjadi sama atau lebih rendah dari tingkat bunga penjaminan sebelum jatuh tempo pada saat bank dalam pengawasan khusus (BDPK); atau
- Saldo simpanan berupa deposito yang nilainya di atas nilai yang dijamin LPS dilakukan pemecahan saldo sebelum jatuh tempo pada saat bank dalam pengawasan khusus tanpa adanya alasan (underlying) transaksi dan/atau dokumen pendukung
Anda bisa melihat kepersertaan PT. BPR Karimun Sejahtera sebagai bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan melalui link berikut
Masukkan frasa kata “BPR Karimun Sejahtera” sebagai frasa pencarian anda.