Tabungan Perusahaan Sejahtera - BPR Karimun Sejahtera
BADAN USAHA

Tabungan Perusahaan Sejahtera

Simpanan Khusus untuk Badan Usaha dengan Keamanan dan Kemudahan

Deskripsi Produk

Tabungan Perusahaan Sejahtera adalah produk simpanan yang dikhususkan untuk badan usaha dengan suku bunga tetap. Memberikan keamanan dana Anda dengan berbagai kemudahan.

Keunggulan Produk

Setoran Terjangkau
Setoran awal terjangkau dan biaya administrasi lebih rendah
Suku Bunga Bersaing
Dapatkan suku bunga yang kompetitif untuk dana perusahaan Anda
Dijamin LPS
Simpanan Anda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Akses Mudah
Pembukaan rekening, penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di setiap kantor BPR Karimun Sejahtera
Fasilitas Auto Payment
Fasilitas auto payment atas fasilitas pinjaman kredit di BPR Karimun Sejahtera

Syarat Pembukaan Rekening Tabungan

  • Melampirkan Fotokopi KTP pejabat yang berwewenang dan atau KTP Pasangan, NPWP (perusahaan, Pejabat berwewenang) dan KK, TDP, SIUP, SITU dan Akte Pendirian Perusahaan
  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan
  • Setoran Awal Rp 100.000,00
  • Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan

Biaya Yang Dibebankan

Jenis Transaksi Biaya Yang Dikenakan
Saldo Awal Rp 100.000,00
Saldo Minimal Rp 50.000,00
Administrasi Tabungan Rp 5.000,00
Penutupan Rekening Rp 50.000,00
Penggantian Buku Rp 10.000,00

Informasi Tambahan

Informasi Terkait Tabungan
  1. Bunga tabungan didapatkan setiap tanggal akhir bulan setelah proses akhir bulan.
  2. Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 2 jam sebelumnya.
  3. Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 1 hari sebelumnya.
  4. Rekening Tabungan Per Nomor CIF (Customer Identification File) dengan jumlah saldo mulai hingga diatas Rp 7.500.000,00 akan dikenakan pajak atas bunga tabungan sebesar 20%.
  5. Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (Joint account) "ATAU/OR" dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan. Pada rekening gabungan "DAN/AND" harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  6. Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, resiko syarat dan ketentuan produk, dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  7. Kebutuhan Materai tergantung pada kelengkapan data nasabah / calon nasabah.
Ketentuan Lainnya
  • Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan, Bank akan menerbitkan Buku Tabungan, dimana bukti tersebut harus dipegang/disimpan serta menjadi tanggung jawab Nasabah.
  • Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller Bank ataupun untuk memberikan instruksi Transaksi lainnya kepada Bank.
  • Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai jenis tabungannya. Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan Bank apabila saldo Tabungan dibawah saldo minimum yang saat ini berlaku maupun apabila terdapat perubahan. Perubahan nominal saldo minimum atau denda ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui media resmi Bank.
  • Jika terdapat selisih antara saldo tercatat di buku tabungan dan saldo yang tercatat pada sistem Bank, maka Bank akan berpedoman pada sistem pencatatan yang ada di sistem Bank.
  • Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Simulasi Bunga Tabungan

Kalkulator Simulasi Bunga

Fitur ini sedang dalam pengembangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perhitungan bunga tabungan perusahaan, silakan hubungi kantor kami.