Tabungan Masyarakat Sejahtera - BPR Karimun Sejahtera
TABUNGAN SOSIAL

Tabungan Masyarakat Sejahtera

Menabung Sambil Berkontribusi untuk Kegiatan Sosial

Deskripsi Produk

Tabungan Masyarakat Sejahtera adalah produk simpanan yang menyasar semua umur dan semua kalangan dengan suku bunga yang disesuaikan secara nominal saldo (tiering) dan tidak ada batasan nominal transaksi untuk produk tabungan ini.

Sebagian manfaat bunga (perhitungan bunga yang diperoleh nasabah) digunakan sebagai nominal yang akan diserahkan/digunakan dalam kegiatan sosial.

Lihat Kegiatan Sosial

Keunggulan Produk

Berkontribusi untuk Sosial
Nominal bunga yang Anda peroleh akan menjadi dasar perhitungan untuk tambahan penyaluran dana sosial pada kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh BPR Karimun Sejahtera
Dana Sosial Tambahan
Dana yang disalurkan adalah dana sosial tambahan diluar dana kegiatan sosial wajib yang akan disalurkan oleh PT. BPR Karimun Sejahtera
Bunga Bertingkat (Tiering)
Perhitungan bunga bertingkat sesuai dengan nominal saldo Anda
Tanpa Biaya Administrasi
Tidak dibebankan biaya administrasi tabungan dan biaya penutupan rekening
Tanpa Saldo Minimal
Tidak ada saldo nominal yang harus tersedia di tabungan
Dijamin LPS
Simpanan Anda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Keunggulan Lainnya:

  • Setoran awal terjangkau dan biaya administrasi lebih rendah
  • Suku bunga bersaing
  • Pembukaan rekening, penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di setiap kantor BPR Karimun Sejahtera

Syarat Pembukaan Rekening Tabungan

  • Melampirkan Fotokopi KTP/SIM/Paspor dan Disertai NPWP atau surat terkait pengurusan NPWP
  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan
  • Setoran Awal Rp 100.000,00
  • Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan

Biaya Yang Dibebankan

Jenis Transaksi Biaya Yang Dikenakan
Saldo Awal Rp 100.000,00
Saldo Minimal Rp 0,00
Administrasi Tabungan Rp 0,00
Penutupan Rekening Rp 0,00
Penggantian Buku Rp 10.000,00

Informasi Tambahan

Informasi Terkait Tabungan
  1. Bunga tabungan didapatkan setiap tanggal akhir bulan setelah proses akhir bulan.
  2. Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 2 jam sebelumnya.
  3. Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 1 hari sebelumnya.
  4. Rekening Tabungan Per Nomor CIF (Customer Identification File) dengan jumlah saldo mulai hingga diatas Rp 7.500.000,00 akan dikenakan pajak atas bunga tabungan sebesar 20%.
  5. Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (Joint account) "ATAU/OR" dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan. Pada rekening gabungan "DAN/AND" harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  6. Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, resiko syarat dan ketentuan produk, dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  7. Kebutuhan Materai tergantung pada kelengkapan data nasabah / calon nasabah.
Ketentuan Lainnya
  • Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan, Bank akan menerbitkan Buku Tabungan, dimana bukti tersebut harus dipegang/disimpan serta menjadi tanggung jawab Nasabah.
  • Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller Bank ataupun untuk memberikan instruksi Transaksi lainnya kepada Bank.
  • Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai jenis tabungannya. Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan Bank apabila saldo Tabungan dibawah saldo minimum yang saat ini berlaku maupun apabila terdapat perubahan. Perubahan nominal saldo minimum atau denda ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui media resmi Bank.
  • Jika terdapat selisih antara saldo tercatat di buku tabungan dan saldo yang tercatat pada sistem Bank, maka Bank akan berpedoman pada sistem pencatatan yang ada di sistem Bank.
  • Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Simulasi Bunga Tabungan

Kalkulator Simulasi Bunga

Fitur ini sedang dalam pengembangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perhitungan bunga tabungan dengan sistem tiering, silakan hubungi kantor kami.