Simpanan Pelajar - SimPel - BPR Karimun Sejahtera
TABUNGAN PELAJAR

Simpanan Pelajar - SimPel

Tabungan Khusus untuk Pelajar PAUD hingga SMA/Sederajat

Deskripsi Produk

Simpanan Pelajar (SimPel) adalah tabungan yang diperuntukkan untuk pelajar, yang diluncurkan pada tahun 2015 diperuntukkan untuk pelajar PAUD hingga SMA/sederajat.

SimPel juga telah digunakan dalam rangka penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud. Simpanan pelajar adalah produk kerjasama antar OJK dengan BPR.

Manfaat Yang Dapat Dirasakan

Khusus Pelajar
Produk untuk pelajar (dibuktikan dengan Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari sekolah), bebas administrasi dan tanpa minimal saldo
Setoran Terjangkau
Setoran awal terjangkau dan tidak dikenakan biaya administrasi
Suku Bunga Bersaing
Suku bunga bersaing untuk memaksimalkan simpanan Anda
Dijamin LPS
Simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Tanpa Buku Tabungan
Tidak mendapatkan buku tabungan, lebih praktis dengan rekening koran
Akses Mudah
Pembukaan rekening, penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di setiap kantor BPR Karimun Sejahtera atau secara kolektif melalui pihak yang ditunjuk oleh pihak sekolah

Simulasi Perhitungan Bunga

Posisi Saldo Suku Bunga
s/d Rp 5.000.000,00 0 %
Diatas Rp 5.000.000,00 2,00 %

Syarat Pembukaan Rekening Tabungan

Persyaratan pembukaan rekening tabungan:

  1. Melampirkan Fotokopi Akta Lahir, KK serta KTP/SIM/Paspor dan Disertai NPWP orang tua
  2. Melampirkan fotokopi kartu pelajar / identitas sekolah lainnya jika ada
  3. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan
  4. Setoran Awal Rp 10.000,00
  5. Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan

Biaya Yang Dibebankan

Jenis Transaksi Biaya Yang Dikenakan
Saldo Awal Rp 100.000,00
Saldo Minimal Rp 50.000,00
Administrasi Tabungan Rp 5.000,00
Penutupan Rekening Rp 50.000,00
Penggantian Buku Rp 10.000,00

Informasi Tambahan

Ketentuan Lainnya
  • Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan simpel, Bank tidak menerbitkan Buku Tabungan, dimana bukti tersebut hanya berupa rekening koran, kepemilikan rekening berdasarkan atas identitas anak (kartu pelajar) maupun identitas orang tua.
  • Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller Bank ataupun untuk memberikan instruksi Transaksi lainnya kepada Bank.
  • Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai jenis tabungannya. Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan Bank apabila saldo Tabungan dibawah saldo minimum yang saat ini berlaku maupun apabila terdapat perubahan. Perubahan nominal saldo minimum atau denda ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui media resmi Bank.
  • Jika terdapat selisih antara saldo tercatat di buku tabungan dan saldo yang tercatat pada sistem Bank, maka Bank akan berpedoman pada sistem pencatatan yang ada di sistem Bank.
  • Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Informasi Lainnya
  1. Transaksi dibatasi hanya 3 x transaksi penarikan perbulan dan hanya bisa dilakukan secara manual dengan cara nasabah datang ke bank untuk melakukan transaksi penarikan, karena tidak tersedianya fasilitas mesin ATM.
  2. Tidak ada buku tabungan, bukti transaksi berupa rekening koran.
  3. Yang berhak melakukan penarikan tabungan adalah nasabah pemilik manfaat (BENEFICAL OWNER).
  4. Bunga tabungan didapatkan setiap tanggal akhir bulan setelah proses akhir bulan.
  5. Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 2 jam sebelumnya.
  6. Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 1 hari sebelumnya.
  7. Rekening Tabungan Per Nomor CIF (Customer Identification File) dengan jumlah saldo mulai hingga diatas Rp 7.500.000,00 akan dikenakan pajak atas bunga tabungan sebesar 20%.
  8. Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (Joint account) "ATAU/OR" dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan. Pada rekening gabungan "DAN/AND" harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  9. Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, resiko syarat dan ketentuan produk, dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  10. Kebutuhan Materai tergantung pada kelengkapan data nasabah / calon nasabah.

Simulasi Bunga Tabungan

Kalkulator Simulasi Bunga

Fitur ini sedang dalam pengembangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perhitungan bunga tabungan pelajar, silakan hubungi kantor kami.